4 Fakta Judi Online, Bisa Bikin Ketagihan dan Bisa Menambah Garis Kemiskinan
Kamis, 21 Juli 2022 | 04:00 WIB
Di Indonesia, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus untuk kasus judi online, pelaku atau orang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman bagi pelaku judi online ini tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nah, itulah fakta judi online yang bisa bikin ketagihan dan bisa menambah garis kemiskinan. Judi online termasuk kegiatan yang harus dihindari untuk dilakukan karena akan menyebabkan sejumlah dampak buruk seperti di atas.
Editor : Putra