get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kejagung Bakal Percepat Penanganan Kasus Ferdy Sambo

Senin, 15 Agustus 2022 | 05:10 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat proses penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tujuannya agar pelaku dapat segeea diadili. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kunci percepatan penanganan kasus merupakan koordinasi. Koordinasi yang dimaksud, dimulai dari penyidik hingga penuntut umum.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut

Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kendati begitu, Kejagung langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Ketut memastikan, pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Apalagi, perkara yang mendapat perhatian dari publik.

"Kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," terangnya.

Penanganan perkara itu, kata Ketut, diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Sejauh ini, setidaknya ada 30 JPU yang ditugaskan untuk menangani perkara itu.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut