get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Heboh, adu Argument Kuasa Hukum Brigadir J dengan Bareskrim

Senin, 15 Agustus 2022 | 07:10 WIB
header img
Pengacara Brigadir J Kamarudin Simanjuntak (Foto MPI)

JAKARTA, iNews.id – Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa, semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua harus dijadikan tersangka.

Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.

"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya.

Bahkan keterlibatan tersebut, kata Kamaruddin bisa dikategorikan menjadi dua yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi."Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucapnya.

Pernyataan kuasa hukum Brigadir J, mendapat tanggapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi meminta kuasa hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak jangan terlalu berbicara banyak di media dengan membuat pernyataan-pernyataan yang masih belum terbukti kebenarannya.

Oleh karena itu, Andi Rian menantang Kamaruddin untuk memberikan bukti pembunuhan Brigadir Yosua dan tidak hanya berkoar-koar.

Jenderal bintang satu ini dengan tegas memperingatkan Kamarudin untuk tidak banyak ngoceh di media mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tersebut.

"Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik; jangan ngoceh di media," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut