JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tidak hadirnya Bharada E dalam sidang kode etik berkaitan dengan status Justice Collaborator (JC). Bharada E memberi keterangan sebagai saksi Irjen Pol Ferdy Sambo tanpa harus hadir ke lokasi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, hal tersebutlah yang menjadi alasan Bharada E tidak hadir dalam proses sidang kode etik kali ini.
Sebelumnya, ada tiga saksi yang telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka yakni Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada e. Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik, sedangkan Eliezer hadir secara daring.
Editor : Putra