JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) telah menjalani pemeriksaan sementara di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat kemarin (26/8/2022).
Meski pemeriksaan ditunda hingga Rabu pekan depan (31/8/2022), PC menolak sangkaan polisi dalam BAP, yaitu pembunuhan berencana yang juga dilakukan oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kuasa Hukum PC, Arman Hanis, kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Ia mengungkapkan atas pengakuan PC tersebut, kliennya menolak persangkaan polisi atas perannya dalam penembakan salah satu ajudan suaminya tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman saat ditemui di loby utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur Arman.
Diketahui, meski pemeriksaan ditunda hingga Rabu pekan depan, PC masih bersikukuh menolak sangkaan penyidik terhadapnya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman kepada awak media.
Arman mengakui sebagai kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut, kasus ini nantinya akan semakin terang benderang.
"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," tegas Arman.
Sebelumnya, Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan PC akan dilaksanakan pada Rabu mendatang (31/8/2022). Pemeriksaan lanjutan nantinya, lanjut Dedi, dilakukan dengan konfrontir terhadap sejumlah tersangka lainnya.
"Pemeriksaan (PC) ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup malam ini dan akan dilanjukan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus mendatang," jelas Dedi saat sesi jumpa pers di loby Gedung Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Dedi, PC akan menjalani sidang konfrontir dengan sejumlah tersangka lainnya terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yakni di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR (Bripka Ricky), KM, dan RE (Bharada E)," jelas Dedi.
Dedi juga menyampaikan nantinya hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum. Karena dari sisi materi semuanya harus seizini penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," terang Dedi.
Editor : Putra