get app
inews
Aa Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 | 17:32 WIB
header img
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers kasus Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri investigasi pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu setelah Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi dan rekomendasinya kepada Polri.

"Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). 

Rekomendasi Komnas HAM kepada kepolisian sebagai berikut :

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus. Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh kepolisian. 

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat, kontribusi dari masing-masing pihak.

4. Kemudian meminta kepada inspektorat khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan termasuk kekerasan seksual. 

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut