get app
inews
Aa Read Next : Profil Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Cuma Guru Honorer

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon Dihentikan, Tidak Boleh Ada Intimidasi

Kamis, 15 September 2022 | 17:12 WIB
header img
Kasus dugaan pelanggaran kode etik Effendi Simbolon dihentikan MKD (foto: SINDOnews )

JAKARTA, iNews.id - Effendi Simbolon mengungkapkan bawah siapapun tidak boleh melakukan intimidasi. Hal ini terkait Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon yang kini telah resmi dihentikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," kata Effendi di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Effendi menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Negara ini katanya menghormati hak-hak asasi manusia.

"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut