JAKARTA, iNews.id - Effendi Simbolon mengungkapkan bawah siapapun tidak boleh melakukan intimidasi. Hal ini terkait Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon yang kini telah resmi dihentikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," kata Effendi di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Effendi menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Negara ini katanya menghormati hak-hak asasi manusia.
"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.
Editor : Putra