Kamis, 22 September 2022 | 06:51 WIB
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, PPATK juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu
Mendagri Akan Lantik 10 Pj Gubernur Hari Ini, Berikut Daftar Namanya
Nasional
10 bulan lalu
Wow, KPK Ungkap Lukas Enembe Habiskan Rp1 Trilyun Setahun untuk Belanja
Nasional
2 tahun lalu
Ketua KPK Akhirnya Periksa Lukas Enembe di Rumahnya Papua
Nasional
2 tahun lalu
Jika Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Keluarga Lukas Enembe
Nasional
2 tahun lalu
Komnas HAM Kunjungi Langsung Gubernur Papua Lukas Enembe, ini Penjelasannya
Nasional
2 tahun lalu
Penangkapan Gubernur Lukas Enembe Alot, Moeldoko Siap Turunkan TNI
Berita Terkini
Nasional
44 menit lalu
Asyik Bermain, Balita 2 Tahun Ditemukan Meninggal di Selokan
Jatim
1 hari lalu
Kecelakaan Hari Ini, Truk Fuso Hantam Tractor Head hingga Sopir Terjepit
Nasional
1 hari lalu
Tragis, Keluarga Ungkap Sejumlah Luka di Tubuh Jenazah Putu Satria Taruna STIP
Nasional
2 hari lalu
Belum Terungkap! Laka Lantas Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolres: Sudah Diperiksa
Ponorogo
2 hari lalu
Masya Allah, Kakek di Ponorogo Bisa Berangkat Haji dari Kumpulkan Barang Bekas
Trending
3 hari lalu
Sambil Menunggu Pembeli, Kasir Cantik Ini Membaca Al-Qur'an, Netizen Beri Pujian Mbanya