get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Cinta Dosen dan Mahasiswi Cantik UIN Lampung, Mengaku 6 Kali Bersetubuh

Memalukan, Seorang Hakim Berselingkuh Dengan Panitera hingga Punya Anak

Rabu, 28 September 2022 | 22:20 WIB
header img
Panitera Pengadilan Negeri selingkuh. (Foto Ilustrasi perselingkuhan: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejadian memalukan dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang inisial SWP hingga akhirnya diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Dimana SWP terbukti berselingkuh dengan panitera hingga melahirkan anak. 

Juru bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, SWP menikah siri tanpa persetujuan istri sahnya. Sedangkan istri siri SWP tersebut masih memiliki ikatan pernikahan sah dengan suami sebelumnya. 

"Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian," ujar Miko melalui Keterangannya, Rabu (28/9/2022). 

Selain itu, Miko menyampaikan SWP sering menggunakan alibi ke MA untuk bertugas setiap hari Jumat. Tetapi faktanya SWP menggunakan waktu tugasnya tersebut untuk pulang cepat menemui istri sirinya di Serang. 

"Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya," terang Miko. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut