Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Cinta Dosen dan Mahasiswi Cantik UIN Lampung, Mengaku 6 Kali Bersetubuh
Advertisement . Scroll to see content

Memalukan, Seorang Hakim Berselingkuh Dengan Panitera hingga Punya Anak

Rabu, 28 September 2022 | 22:20 WIB
  • author muhammad farhan
Memalukan, Seorang Hakim Berselingkuh Dengan Panitera hingga Punya Anak
Panitera Pengadilan Negeri selingkuh. (Foto Ilustrasi perselingkuhan: Ist)

Sidang MKH atas perselingkuhan hakim SWP tersebut merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan untuk perwakilan KY, terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah. 

"Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan, Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah," tutur Miko. 

Atas perbuatan SWP, Ketua Majelis MKH, Nurul Elmiyah memutuskan untuk menjatuhkan dua putusan yang mengakibatkan pemberhentian SWP secara tetap. 

“Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” katanya.
 

 

 

artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/terbukti-selingkuh-dengan-panitera-hakim-pn-serang-diberhentikan/2

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut