get app
inews
Aa Read Next : Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Tuntut Ganti Materi, LPSK: Kita Dampingi

Terungkap, ini Sosok yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata ke Penonton Arema

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 06:51 WIB
header img
Polri telah tetapkan anggota polisi yang perintahkan menembak gas air mata (ist$

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Hal ini lalu terungkap siapa sosok yang memerintahkan menembakkan gas air mata, ialah Komando Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP H.

AKP H menjadi salah satu tersangka dari 6 yang ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Kemudian H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022).

Selain AKP H, AKP Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kompol Wahyu Setyo. Kapolri menjelaskan, Wahyu mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut