JAKARTA, iNews.id - Didalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, pengcara terdakwa Putri Candarawathi membacakan eksepsinya terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri disebutkan sempat bertemu Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan, hanya saja dalam eksepsi disebutkan Putri sempat menyampaikan telah memaafkan perbuatan Brigadir J.
Dalam eksepsinya, Putri disebutkan sempat bertemu Brigadir J selama 15 menit lamanya, disitu Putri menyampaikan mengampuni perbuatan kekerasan seksual Brigadir J. Namun, Brigadir J diminta untuk mundur dari jajarannya di kepolisian agar bisa diampuni Putri.
"Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," bunyi dakwaan Putri yang dianggap dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Mendengar pernyataan Putri, Brigadir J keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal. Pada tengah malamnya tanggal 7 Juli 2022, Putri secara berbisik-bisik menelpon Sambo sambil menangis dan ketakutan berkata dia telah dilecehkan Brigadir J dan ingin segera kembali ke Jakarta.
Putri juga menyampaikan pada Ferdy Sambo bakal menjelaskan peristiwa yang dialaminya itu pasca dia sampai di Jakarta. Putri khawatir akan keselamatannya dan tak ingin ada kejadian buruk lain terjadi pada anggota keluarga yang lain.
Putri Candrawathi meminta agar Sambo tidak usah kembali ke Magelang lantaran Ferdy sempat mengutarakan niatnya untuk segera ke Magelang.
Editor : Putra