Pria di Ponorogo Gagal Menikah Gegara Serbuk Petasan
Kamis, 28 April 2022 | 21:45 WIB
Masih menurut Anwar, jika secara prosedur, keluarga datang ke KUA, lalu mencabut berkas dan mendaftarkan lagi nanti ketika akan menikah kembali.
Salah satu tersangka berinisial HS, harus gagal menikah karena kedapatan menjual serbuk petasan (foto; iNews.id Putra)
HS adalah perancik dan tersangka lain, yaitu TR warga Kabupaten Magetan, karena membeli serbuk petasan dari HS.
Kemudian polisi selain menetapkan tersangka, juga mengamankan barang bukti serbuk petasan sebanyak 9 kilogram dari tangan tersangka, berikut sumbu yang siap edar.
Editor : Putra