Meski lembaganya bisa memberikan perlindungan, tetapi Edwin menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan serta merta, melainkan harus melewati sejumlah prosedur
"Perlindungan saksi dan korban tidak bisa serta merta," ujar Edwin.
Sebelumnya, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Salah satu hakim sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji mengatakan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat di ruang sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait