Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan susu formula. Mereka mengambil puluhan susu formula ini untuk dijual lagi di Surabaya. Lalu 4 (empat) buah handphone milik masing-masing pelaku. Selain itu polisi juga menyita 1 unit kendaraan mobil yang dikendarai oleh para pelaku beraksi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Putra
Artikel Terkait