Terungkap Fakta Baru Perempuan Video Porno Kebaya Merah

Awaludin
fakta perempuan di dalam video porno wanita kebaya merah. (Foto: kolase INews.id/Yuyun HU)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Paska tertangkapnya kedua pemeran video porno 'kebaya merah' yang juga sempat viral di media sosial, berbagai fakta terungkap.

Tak hanya menemukan lokasi, kedua pemeran video asusila tersebut, ACS dan AH, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Minggu 6 November 2022.

 

Berikut fakta sosok AH, perempuan berkebaya merah:

1. AH, Wanita Berkebaya Merah Asli Malang

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes M Farman menuturkan, dari pemeriksaan awal diketahui kalau pemeran wanita berinisial AH, merupakan asli Malang.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan. Beberapa pendalaman dalam kasus video mesum kebaya merah yang sempat viral itu terus dilakukan.

"Jadi masih dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim," katanya, Senin (7/11/2022).

2. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

Namun Farman enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH. "Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)

3. AH Seorang Model

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video tersebut, satu kali. Untuk sang wanita berprofesi sebagai model.

 

“Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model,” ujar Farman, Selasa (8/11/2022).

4. Dibayar Rp750 Ribu

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.

Kemudian keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

"Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya.

Okezone pun mengulas pasal apa yang diterapkan penyidik untuk menjerat dua pemeran video porno tersebut. Jika merujuk pada UU ITE, keduanya ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Mereka juga bisa dikenai Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman pidana pembuat dan penyebar video pornografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: 4 Fakta AH, Perempuan Berkebaya Merah yang Video Pornonya Heboh 

 

 

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network