PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Ponorogo dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur atas dugaan maladministrasi pelayanan publik. Laporan tersebut dilayangkan advokat dan konsultan hukum M. Naziri setelah permohonan informasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diajukannya sejak dua bulan lalu disebut tidak mendapat jawaban.
Persoalan bermula ketika pihaknya memperoleh informasi bahwa tanah tersebut pernah dilelang. Namun, keterangan yang diterima justru memunculkan pertanyaan sehingga diperlukan konfirmasi melalui dokumen resmi.
Naziri sempat meminta penjelasan kepada pihak BPN Ponorogo dan mendapat informasi bahwa objek tanah tersebut pernah dilelang pada 2016. Karena membutuhkan kepastian, pihaknya kemudian mengajukan permohonan tertulis terkait riwayat penerbitan SKPT.
Naziri mengaku sudah beberapa kali mendatangi Kantah ATR/BPN Ponorogo untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Dia mengaku sempat mendapat informasi bahwa jawaban akan disiapkan, tetapi hingga dua bulan berlalu, surat yang diminta belum diterima.
Kondisi itu kemudian mendorongnya melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
“Artinya, ini secara nyata, bahwa ATR/BPN Ponorogo tidak memberikan pelayanan publik yang baik. Menurut hemat kami telah melakukan maladministrasi dan telah menyalahgunakan undang-undang keterbukaan informasi publik itu,” kata Naziri.
Lanjutnya Naziri berharap Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa proses pelayanan permohonan informasi yang diajukan pihaknya. Bahkan Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lain apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
“Sehingga kami akan menantikan action nyatanya dari Ombudsman RI. Apabila kantor ATR/BPN masih tetap seperti ini, tidak mengindahkan tentang pelayanan publik, tentu kami juga akan menyikapi lebih lanjut. Bisa saja kami adukan atau kami gugat ke Komisi Informasi Pusat. Bisa juga tidak menutup kemungkinan kami laporan atas perbuatan pidana tersebut,” terangnya.
Sementara itu Koordinator Pelayanan ATR/BPN Ponorogo, Rizky Yogatama, menyebut sertifikat tanah yang menjadi objek permohonan tercatat sedang dijaminkan kepada bank.
Permohonan dinilai belum memenuhi persyaratan hubungan hukum dengan objek yang dimaksud. Karena itu, persetujuan pemegang hak tanggungan diperlukan dalam proses permintaan informasi tersebut.
“Ketika ini dijaminkan, berarti yang berhak di situ adalah pemegang hak tanggungan, pemegang jaminan,” jelas Rizky.
Dia menambahkan, apabila permohonan diajukan melalui kuasa hukum, pemberian kuasa harus berasal dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Jadi, kalau misalnya masih dijaminkan, ya kalau mau minta informasi, ya harus persetujuan dari pemegang hak tanggungan, seperti itu,” katanya.
Lalu Kasubag Tata Usaha Kantah ATR/BPN Ponorogo, Rici Wahyu Nugroho mengaku belum mengetahui adanya pengaduan ke Ombudsman.
“Kita belum tahu jika memang ada pelaporan ke pihak Ombudsman tersebut,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait
