PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Seorang pria penjual kopi ditangkap Satreksrim Polres Ponorogo, karena melakukan persetubuhan dengan anak yang masih dibawah umur, hingga berulang-ulang kali.
Pelaku berinisial S (44), tersebut merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Kejadian bermula, dimana antara tersangka dan korban berkenalan melalui WhatsApp. Korban meminta tolong untuk dicarikan kerja kepada tersangka.
“Tersangka ini modusnya mencarikan kerja. Lalu meminta imbalan dengan cara menyetubuhi korban,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Lanjutnya, AKP Nikolas menambahkan bahwa tersangka, memang telah mencarikan pekerjaan korban sebagai asisten rumah tangga.
“Korban usianya masih 17 tahun. Tetapi sudah tidak sekolah. Tersangka mengajak korban ketemu di Telaga Ngebel. Lalu menyetubuhi disebuah penginapan,” terangnya.
Masih menurut AKP Nikolas, bahwa tersangka mengajak anak korban untuk melakukan hubungan intim bukan cuma sekali saja. Korban yang merasa punya hutang budi tidak bisa berbuat banyak.
“Persetubuhan terjadi selama 10 kali. Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan membelikan make up korban,” tegasnya.
Kasus ini lantas terungkap setelah korban bercerita kepada bapaknya. Tidak terima kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Editor : Putra
Artikel Terkait