PONOROGO, iNewsPonorogo.id -Keterbatasan penderita ODGJ dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan pencatatan kependudukan, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo harus jemput bola dalam perekaman administrasi kependudukan (adminduk).
Dispendukcapil bekerjasama dengan instansi lain, dalam hal ini pihak desa maupun Dinsos dalam memberikan pelayanan perekaman adminduk untuk ODGJ maupun penyandang disabilitas ini.
"Kita kerjasama dengan satker lain sebagai pemberi informasi. Dalam hal ini biasanya pihak desa maupun Dinsos. Mereka memberi informasi bahwa ada ODGJ ataupun disabilitas yang belum melakukan perekaman adminduk," kata Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto.
Perekaman administrasi kependudukan (adminduk) dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan difabel, berbeda dengan biasanya. Dimana petugas mengesampingkan untuk sidik jari maupun iris.
"Untuk kartu KTP-el tidak ada perbedaan dengan orang normal lainnya, cuma perekaman untuk ODGJ hanya foto saja. Mengesampingkan perekaman untuk sidik jari maupun iris mata," terangnya.
Lanjutnya, masih menurut Heru menjelaskan bahwa mengesampingan rekam sidik jari dan iris mata itu, sesuatu situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Terpenting ODGJ atau difabel itu telah mendapatkan hak data adminduknya.
"Negara harus hadir, para ODGJ dan difabel harus dapat haknya bahwa adminduknya tercatat," jelasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait