PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkup Pemkab Ponorogo, bakal bergembira. Hal ini setelah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memastikan jika gaji ke 13 akan cair di bulan Juni nanti.
Uang tambahan gaji bagi para abdi negara tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023. Kemudian untuk membayarkan gaji ke 13 untuk para ASN dilingkup Pemkab Ponorogo tersebut, telah disiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 65 miliar.
"Paling cepat itu di bulan Juni dibayarkan setelah gaji wajib," kata Sumarno, Kepala BPPKAD Ponorogo.
Lanjutnya, Sumarno menambahkan bahwa yang berhak mendapatkan gaji 13 tersebut yakni para PNS hingga pegawai PPPK. Bahkan termasuk untuk Bupati dan Wakil Bupati serta para anggota DPRD.
"Jadi yang dapat tidak hanya ASN, namun bupati, wakil bupati sampai anggota DPRD," terangnya.
Pihaknya menambahkan format pemberian gaji ke 13 ini masih sama persis dengan THR. Dimana setiap ASN bakal mendapat gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Sumarno menyebut, dana sekitar Rp 65 miliar tersebut digunakan untuk membayar gaji ke 13 untuk 9.316 ASN, rinciannya 7.623 PNS dan 1.693 PPPK.
"Jumlah pastinya nanti pas diawal Juni, perkiraan sekitar itu," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait