MAKASSAR, iNewsPonorogo.id - Tim Satuan Perbuatan bejat dilakukan oleh pemilik rumah makan coto Makasar, yaitu dengan memperkosa anak disabilitas berinisial S yang dilakukan di rumahnya Jalan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol.
Korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto, hingga akhirnya melalukan perbuatan tercela terhadap korban.
Diketahui, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya, dari Januari sampai Februari 2023.
Modus yang dilakukan pelaku kepada korban awalnya dengan mempertontonkan video porno di ponselnya lalu memaksanya melihat dan mempraktikannya.
Selain itu, kata dia, korban juga tidak dapat berbuat banyak karena memiliki kekurangan tidak seperti anak pada umumnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait