"Pelaku sengaja meminta korban menonton video porno, lalu memaksanya melakukan hubungan persetubuhan. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab," terangnya.
Mengetahui korban akhirnya hamil, kata Ridwan, pelaku juatru tidak mau bertanggungjawab.
"Pelaku kita jerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan," pungkas Ridwan
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait