Setelah dilakukan interogasi ternyata, SHD dan VO telah menjalin hubungan selama sebulan dan telah berhubungan badan sebanyak 6 kali.
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pun memberikan respons atas kasus ini.
Pimpinan kampus tersebut telah mengambil tindakan tegas. SHD dinonaktifkan dari jabatannya, sementara VO diberhentikan dari kampus sejak tanggal 11 Oktober 2023.
Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan kampus, sebagai bentuk respons atas peristiwa kontroversial ini. Dengan demikian, pemberhentian keduanya berlaku secara resmi sesuai dengan keputusan tersebut.
Terlepas dari isu-isu yang muncul, tindakan pihak kampus menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan standar moral yang tinggi.
Editor : Putra
Artikel Terkait