Permasalahan antara korban dengan keluarga tersangka, sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Bahkan korban juga kerap mengancam. Pemicunya adalah masalah batas tanah.
“Korban kerap mengancam, bahkan dengan keponakan saya. Ini yang buat saya tidak terima,” terang tersangka.
Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan bahwa, tersangka melakukan penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia ini, berawal dari sakit hati. Dimana masalah tanah tepatnya batas patok tanah yang dimiliki antara korban dan tersangka.
“Korban sering melakukan perbuatan tidak pantas kepada ibu tersangka akibat dari masalah tanah tersebut,” pungkas Anton.
Seperti diketahui bahwa tersangka merupakan perantau. Kemudian tersangka pada 28 Desember kemarin pulang ke Ponorogo.
Seusai menggelar pesta dimalam tahun baru, tersangka tersulut emosi dan mendatangi rumah korban, yang kebetulan berada di samping rumahnya, hingga terjadinya pembunuhan tersebut.
Tersangka sempat kabur ke kebun sesaat setelah menghabisi nyawa korban, sampai akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pulung.
Editor : Putra
Artikel Terkait