Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, menjelaskan bahwa kliennya mengalami pembengkakan dan sedikit kebocoran jantung berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Harapan Kita.
"Surat keterangan kesehatan ada, salah satu jantung mengalami pembengkakan dan kebocoran, tetapi tidak besar," ungkap Akbar saat ditanya tentang kesehatan Haji Herman, Selasa (17/9/2024).
Ia juga membantah tuduhan perbuatan asusila yang dialamatkan kepada kliennya dan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur. Kami merasa keberatan atas penyelidikan yang tidak profesional. Status tersangkanya prematur dan tidak didukung oleh cukup bukti," tegasnya.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa kasus dugaan asusila yang melibatkan anggota DPRD Singkawang ini sudah dibawa hingga ke Wasidik Bareskrim Polri, di mana polisi melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait