Advokat Laporkan BPN Ponorogo ke Ombudsman soal Keterbukaan Informasi Publik

Dinar Putra
Advokat dan konsultan hukum M. Naziri melaporkan Kantah ATR/BPN Ponorogo ke Ombudsman foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Sebagai informasi bahwa permohonan SPKT itu berkaitan dengan sebidang tanah seluas 5.314 meter persegi yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238. Dimana Naziri membutuhkan informasi tersebut untuk memastikan riwayat dokumen pertanahan yang berkaitan dengan persoalan hukum yang ditanganinya.

Pihaknya ingin memastikan apakah BPN Ponorogo pernah menerbitkan SKPT untuk objek tanah tersebut. Jika dokumen itu memang pernah diterbitkan, dia meminta informasi sekaligus salinan dokumennya.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network