get app
inews
Aa Text
Read Next : Pacar Mario Dandy Ungkap Kronologi Penganiayaan Pada David

Kronologi Penembakan Brigadir J, Bharada E Tulis Sendiri Tanpa Ditanya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:11 WIB
header img
Bharada E saat diperiksa (Foto: MPI)

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
 

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut