Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pacar Mario Dandy Ungkap Kronologi Penganiayaan Pada David
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penembakan Brigadir J, Bharada E Tulis Sendiri Tanpa Ditanya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:11 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Kronologi Penembakan Brigadir J, Bharada E Tulis Sendiri Tanpa Ditanya
Bharada E saat diperiksa (Foto: MPI)

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
 

 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut