get app
inews
Aa Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan yang Dibacakan JPU

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:59 WIB
header img
Tersangka Putri Candrawathi istri Fredy Sambo jalani sidang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sidang pertama Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua H di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sore.

Namun, setelah dibacakan panjang lebar oleh JPU, istri Ferdy Sambo iti mengaku tak mengerti dakwaan tersebut.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.

Hakim lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali pada Putri Candrawathi atas dakwaannya tersebut terkait apa saja yang ada dalam dakwaan itu. JPU lantas kembali menjelaskan pada Putri dengan bahasa yang singkat, yang mana sejumlah diantaranya, Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan Putri pula yang memesan tes PCR.

"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelpon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi lah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.

Namun, Putri sambil tampak memelas mengatakan, dia tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut. Alhasil, hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya.

"Bagaimana terdakwa?," tanya hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri kembali.

"Silahkan konsultasi dengan Penasihat Hukum saudara," perintah hakim.

Pasca berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Putri mengaku siap menjalani persidangannya tersebut. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukumnya itu.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.

"Silahkan penasihat hukum," kata hakim.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut