get app
inews
Aa
Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Putri Candrawathi Ketar-ketir

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:00 WIB
header img
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, bagaikan nasib Putri Candrawathi (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Didalam persidangan hari ini Selasa (17/1/2023), kasus pembunuhan Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, perbuatan Ferdy Sambo telah sesuai dengan dakwaan, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigafir J dan merintangi penyidikan.

Perbuatan mantan Kadiv Propam itu, diyakini JPU telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32.

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan, sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi alasan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah," tutur JPU saat bacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Namun jaksa menganggap tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk Sambo dalam tindak pidana yang telah dilakukan.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.

Jaksa juga mengatakan hukuman yang dituntut oleh jaksa yakni hukuman seumur hidup telah sesuai dengan tindakan yang dilakukan karena terbukti merampas nyawa seseorang.

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasamani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," jelasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut