4. Kekerasan Hingga Menghilangkan Nyawa Siswa di SDN 09 Makassar
Kasus kekerasan lainnya datang dari SDN 09 Makassar yang menewaskan salah seorang murid bernama Renggo Khadafi (11). Kekerasan tersebut dilakukan oleh kakak kelasnya, SY (13), pada Senin (28/42014).
Salah seorang teman Renggo menyatakan bahwa Renggo dipukuli dan ditendang di dalam ruang kelas.
Penganiayaan tersebut dilakukan SY lantaran korban tidak sengaja menyenggolnya. Meski berada di bawah umur, pelaku dapat dijerat UU Pasal 80 ayat 3 UUD 2003 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 tahun. Namun begitu, SY akhirya tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan hanya hukuman sosial yang akan diberikan oleh pemerintah.
Editor : Putra
Artikel Terkait