Kasus Pelajar Meninggal karena Tindak Kekerasan, Nomor 5 Paling Memilukan

tim MPI
penganiayaan (Ilustrasi: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - KEKERASAN di dunia pendidikan selalu menjadi sorotan di Tanah Air. Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pada kenyataannya, kekerasan di sekolah tetap saja masih terjadi.

Berdasarkan data Simfoni PPA 2022, terdapat 541 kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Kasus kekerasan tersebut tentunya meninggalkan trauma bagi para korban, bahkan ada yang berakibat fatal hingga meninggal. Berikut kasus-kasus kekerasan pada anak yang berujung kematian di sekolah.

1. Kasus Perundungan di MTS Negeri 1 Kotamobagu Berujung Kematian

Kasus kekerasan menimpa seorang siswa MTS Negeri 1 Kotamobagu berinisial BT (13) yang tewas akibat perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh teman sekolahnya. Tindakan penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Rabu (8/6/2022). Saat itu, korban yang hendak melaksanakan salat Zuhur dirundung oleh teman sebayanya dengan cara menutupi kepala korban menggunakan sajadah lalu dianiaya.

BT yang mengeluh kesakitan di bagian perut pun melaporkan hal tersebut ke orang tuanya seusai pulang sekolah. Walaupun orang tua BT telah membawanya ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis, nyawa siswa MTS Negeri 1 Kotamobagu itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Minggu (12/6/2022).

Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dari Polres Kotamobagu. Dari beberapa pelajar yang menjalani pemeriksaan, polisi telah menetapkan beberapa terduga pelaku. Para pelaku yang masih di bawah umur tersebut terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah.

2. Siswa SD Meninggal Akibat Perundungan di Tasikmalaya

Seorang siswa kelas V berinisial F (11) harus tewas akibat kasus perundungan yang dialaminya. Peristiwa ini terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat. Bocah laki-laki itu dipaksa oleh teman-temannya untuk berbuat hal yang tak senonoh dengan seekor kucing.

Momen tersebut direkam dengan kamera dan dibagikan ke media sosial. Hal itu membuat F menjadi depresi, hingga akhirnya dia jatuh sakit dan meninggal dunia pada Minggu, 18 Juli 2022 lalu. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun, mereka tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

3. Tewasnya Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang

Krisna Wahyu Nurachmad, seorang siswa SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, ditemukan tewas di Barak G 17 Kompleks SMA TN Mertoyudan, Magelang, pada Jumat (31/3/2017). Pelaku berinisial AMR (16) membunuh korban dengan sebilah pisau. Motif pelaku melakukan hal keji tersebut lantaran sakit hati karena korban tidak mau bertanggung jawab atas ponsel yang dipinjaminya.

Diketahui, korban meminjam ponsel kepada pelaku, namun tertangkap oleh paming sehingga ponsel tersebut disita. Korban pun tidak mau bertanggung jawab atas ponsel tersebut. Atas kasus tersebut, AMR dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network