Bila nantinya ada permintaan tambahan mengenai jumlah korban yang diautopsi, maka hal itu akan kembali dilakukan. Namun tentu harus melalui proses konfirmasi ke keluarga korban.
"(Tambahan jenazah yang diautopsi) Tentunya nanti hanya menerima perintah dari penyidik, kalau seandainya memang akan ada tambahan autopsi, tentu akan kita laksanakan atau autopsi," jelasnya.
Di sisi lain Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyebutkan, keperluan autopsi jenazah Tragedi Kanjuruhan Malang menjadi hak penyidik dan keluarga. Jika memang pihak keluarga menghendaki, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan jaksa dan akan diputuskan.
"Itu juga nanti pertama dari sisi kebutuhan yang diperlukan, kedua juga bagian dari pihak keluarga, nanti akan diputuskan Kareena masih berkoordinasi dengan jaksa juga," kata Benny Mamoto.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/13/337/2686590/autopsi-jenazah-korban-tragedi-kanjuruhan-dilakukan-20-oktober-2022?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait