Usai disetubuhi, korban lantas mengeluh mual-mual. Kemudian korban melakukan tespek dan ternyata hasilnya positif hamil.
“Korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku karena hamil,” tambahnya.
Mengetahui korban hamil, pelaku justru membelikan obat pengugur kandungan yang dibeli secara online.
Korban dipaksa untuk minum obat penggugur kandungan, namun tidak berhasil,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di rutan Mapolres Ponorogo, dan dikenai pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Putra
Artikel Terkait