PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara, setiap bulannya, diluar gaji pokok yang didapat.
Salah satu tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK adalah uang makan. Pemberian anggaran untuk uang makan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Peraturan ini mencantumkan beberapa ketentuan, termasuk standar biaya makan yang disesuaikan dengan golongan PNS dan wilayah tempat mereka bekerja. Besaran uang makan PNS berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari, tergantung pada golongan PNS.
Editor : Putra
Artikel Terkait