Jika diasumsikan seorang PNS bekerja selama 22 hari kerja dalam sebulan (dengan pemotongan masa libur akhir pekan), maka uang makan yang diterima akan berkisar antara Rp396 ribu hingga Rp550 ribu per bulan.
Perlu diingat bahwa besaran uang makan PNS juga dipengaruhi oleh wilayah tempat mereka bekerja. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, PNS menerima uang lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari, atau sekitar Rp418 ribu per bulan, akan berbeda juga bagi PNS di Ponorogo. Ini menunjukkan bahwa besaran uang makan dan uang lauk pauk PNS dapat bervariasi berdasarkan lokasi kerja.
Selain itu, uang makan juga berbeda untuk setiap golongan PNS. Pegawai golongan I dan II menerima uang makan saat lembur sebesar Rp35 ribu per orang per hari, sedangkan golongan III sebesar Rp37 ribu per orang per hari, dan golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang per hari.
Peraturan ini memberikan kerangka yang jelas tentang besaran uang makan dan uang lauk pauk yang diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2024.
Editor : Putra
Artikel Terkait