5 Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Segera Diumumkan

JAKARTA, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J terus dilakukan BareskrimPolri. Sejumlah fakta baru juga terungkap.
Selain Polri, Komnas HAM dan LPSK ikut bergerak untuk menindaklanjuti temuan baru. Salah satunya, terungkap fakta tidak ada penganiayaan kepada Brigadir J sebelum ditembak mati.
Berikut ini lima perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J seperti dirangkum iNews.id :
1. Tak Ada Penganiayaan kepada Brigadir J sebelum Ditembak
Komnas HAM menyebut tak ada penganiayaan terhadap Brigadir J. Penyebab tewasnya Brigadir J dipastikan karena ditembak.
"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya, dari keterangan itu ya memang luka tembak aja," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin,(15/08/2022).
Beka menyampaikan indikasi penganiyaan pada Brigadir J sangat kecil. Hal ini berdasarkan berbagai keterangan yang telah dikumpulkan berikut rentetan kejadian tewasnya Brigadir J.
"Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil," ujarnya.
2. 35 Polisi Diduga Langgar Kode Etik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mencatat, terdapat total sementara 35 anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi sudah memeriksa 63 anggota polisi.
"Iya betul, informasi dari Itsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dedi menambahkan, jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar sehingga, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.
Dedi menambahkan, sedangkan untuk yang berstatus terperiksa jumlahnya mencapai 63 anggota. Mereka diduga terlibat di rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Dedi.
Editor : Putra