JAKARTA, iNews.id – Komika Mamat Alkatiri dikabarkan beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut. Laporan tersebut dibuat Brigitta Lasut lantaran tidak terima di-roasting oleh komedian di saat menghadiri salah satu talk show.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan Hillary Brigitta terhadap Mamat Alkatiri. Pihak kepolisian telah menerima laporan dengan nomor registrasi LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu pada 3 Oktober 2022.
Kuasa hukum Hillary Brigitta, Muhammad Fauzan Rahawarin mengatakan bahwa dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik. Dalam posting di akun Instagramnya @hillarylasut, Hillary Brigitta mengatakan bahwa Mamat menggunakan kata-kata tidak pantas, yang menurutnya lebih cocok disebut sebagai bullying dan verbal harrassment dibandingkan kritik.
Terkait kasus ini Anggota DPR asal Fraksi Gerindra Fadli Zon membela Mamat Alkatiri, mengatakan bahwa penggunaan kata-kata kotor dalam roasting itu hanyalah sekedar bumbu komedi semata.
Editor : Putra