Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Advertisement . Scroll to see content

JPU: Tidak Perlu Menanggapi Uraian Peristiwa Dalam Eksepsi Putri Candrawathi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:57 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
JPU: Tidak Perlu Menanggapi Uraian Peristiwa Dalam Eksepsi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi sidang kasus Brigadir J

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi.

Salah satu poin keberatan yang direspon JPU yakni perihal kronologi peristiwa yang disusun dalam surat dakwaan berdasarkan informasi dari pokok perkara diterima dari JPU

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi," kata JPU Erna Nurmawati, saat bacakan tanggapan nota keberatan si PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Hal itu dilandasi Pasal 156 Ayat (1) KUHAP. "Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," kata Erna.

Erna juga menanggapi keberatan kubu Putri perihal ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, salah satunya terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat (1) KUHAP," ujar Erna.

"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," ujarnya.
 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690859/soal-eksepsi-putri-candrawathi-jpu-tidak-perlu-tanggapi-terkait-uraian-peristiwa

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut