JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi.
Salah satu poin keberatan yang direspon JPU yakni perihal kronologi peristiwa yang disusun dalam surat dakwaan berdasarkan informasi dari pokok perkara diterima dari JPU
"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi," kata JPU Erna Nurmawati, saat bacakan tanggapan nota keberatan si PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Hal itu dilandasi Pasal 156 Ayat (1) KUHAP. "Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," kata Erna.
Erna juga menanggapi keberatan kubu Putri perihal ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, salah satunya terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat (1) KUHAP," ujar Erna.
"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," ujarnya.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690859/soal-eksepsi-putri-candrawathi-jpu-tidak-perlu-tanggapi-terkait-uraian-peristiwa
Editor : Putra