Polri Tepis Kabar Ferdy Sambo Tersangka dan Ditangkap, Ini Penjelasannya

Putranegara Batubara
Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews,id - Polri menepis hembusan kabar mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pidana penembakan Brigadir J oleh Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Ferdy Sambo dibenarkan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Tetapi, hal itu terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J yang didalami oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Sekadar menginformasikan, Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Sederhananya, timsus ini mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah. Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

"Ya betul. tidak benar ada itu (penahanan dan penangkapan)," tambah Dedi.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network