Lokasinya mulai dari ruang OSIS, gudang, ruang kelas, hingga mushola sekolah.
5. Pelaku Ditangkap dan Korban Diberi Trauma Healing
Setelah diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang,guru cabul ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Sementara korbannya, akan diberikan trauma healing untuk menangani kondisi mental para siswi tersebut.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi mengatakan, akan menggandeng berbagai pihak seperti MUI, Dinas Pendidikan, dan KPAI untuk melakukan pendampingan baik siswi maupun orang tua dari para korban pencabulan.
Editor : Putra
Artikel Terkait