ASN Dibolehkan Ikut Melamar Calon Komisioner KPU Ponorogo, Ini Syaratnya

Putra
Tim seleksi mengizinkan ASN untuk ikut melamar Komisioner KPU foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK boleh ikut melamar sebagai calon anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2024-2029. Hal ini disampaikan oleh tim seleksi (timsel) saat melakukan sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota salah satu penyelenggara pemilu tersebut.

"Kita lakukan sosialisasi ini, supaya masyarakat bisa mengetahui terkait pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota di Jawa Timur," kata M. Syarif Thoyib, Ketua Timsel KPU kabupaten/kota wilayah 6 Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Jombang, Trenggalek, Madiun, Kota Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Kabupaten Pacitan.

Lanjutnya, Syarif menambahkan bahwa seleksi calon anggota KPU dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran, yang akan dilaksanakan selama 7 hari, lalu disusul dengan tahapan selanjutnya. 

"Untuk ketentuan persyaratan bisa dilihat di Website KPU,” terangnya.

Masih menurut Syarif bahwa tahun ini, selain masyarakat umum, untuk ASN baik PNS atau PPPK bisa berpartisipasi atau ikut mendaftar sebagai calon komisioner KPU, dengan persyaratan tertentu.

“ASN boleh mendaftar dengan ketentuan tertentu. PNS harus mengajukan cuti selama proses pendaftaran. Sedangkan untuk PPPK diminta mengundurkan diri, jika ingin melamar,” pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network