Terduga pelaku didalam melancarkan aksinya, mengiming-imingi korban akan memberikan nilai bagus.
Kemudian dari pengakuan terduga pelaku, masih menurut Andy, sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.
"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Namun dari keterangan terduga pelaku, pernah jadi korban pencabulannya," jelasnya.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian untuk TKPnya ada di kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali pada kegiatan perkemahan.
Terduga pelaku, dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E, UU Perlindungan Anak berbunyi dan Pasal 292 KUHPidana.
"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait